Bukan hanya dalam kementrian keuangan saja, tetapi pelayanan publik ini sangat dibutuhkan di instansi dan di organisasi lainnya, kenapa? karena pelayanan publik adalah salah satu penunjang baik atau buruknya suatu organisasi tersebut.
Jadi, pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan keperluan penerima pelayanan atau masyarakat maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.
untuk lebih jelasnya akan saya copy nilainya dari http://www.kemenkeu.go.id/Page/nilai-nilai-kementerian-keuangan, yaitu :
Nilai - Nilai Kementerian Keuangan
|
|||
|
1.
|
INTEGRITAS
|
: |
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral
|
|
2.
|
PROFESIONALISME
|
: |
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
|
|
3.
|
SINERGI
|
: |
Membangun
dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta
kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk
menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas
|
|
4.
|
PELAYANAN
|
: |
Memberikan
layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan
dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman
|
|
5.
|
KESEMPURNAAN
|
: |
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar